1 September 2020 15:57
KPK mengimbau para bakal calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020 untuk segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini menjadi syarat wajib pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.