Luhur Hertanto • 19 May 2022 16:24
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di ruang terbuka. Namun pelonggaran ini dikecualikan untuk beberapa tempat, di antaranya adalah dalam stasiun dan gerbong KRL.
Para pengguna transportasi publik -termasuk pesawat terbang dan bis- tetap wajib mengenakan masker pernafasan. Ini didasarkan Surat Edaran Kemenhub 57/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Tranportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Kemenhub menegaskan semua penggunana layanan transportasi KRL baik di Jabodetabek, Yogyakarta dan Solo juga diwajibkan menggunakan masker. Di dalam prakteknya, setelah dua tahun diwajibkan, kini mengenakan masker adalah bagian dari budaya baru masyarakat.