Kemenhub Batasi Angkutan Barang Melintas pada 20 Desember
19 December 2019 08:54
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik natal 2019 akan dimulai pada Kamis, 19-20 Desember 2019. Untuk memperlancar arus mudik, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada 20 Desember 2019.