Sri Mulyani: Transaksi Saham Tidak Kena Bea Materai Rp10.000

22 December 2020 14:31

Menkeu, Sri Mulyani menjelaskan setiap transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea materai Rp10.000. Sebelumnya, sempat beredar di media sosial, bahwa transaksi jual beli saham akan terkena bea materai. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)