Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

11 December 2020 09:02

Polda Metro Jaya kemarin Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan, dan dikenai pasal berlapis yaitu adanya unsur pidana pelanggaran UU Karantina Kesehatan, pasal ujaran kebencian serta tindakan menghalang-halangi petugas. Menurut informasi, Rizieq telah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Selain itu, Kapolda Metro Jaya memastikan akan menangkap 6 tersangka kasus kerumunan di Jakarta, termasuk Rizieq Shihab.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X