3 February 2022 22:09
KPK menahan dua tersangka kasus pengadan paket penerapan e-KTP. Keduanya yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu e-KTP, Husni Fahmi. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan. Kasus ini merupakan kasus pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.