M Sholahadhin Azhar • 23 March 2026 10:32
Jakarta: Kata 'hutang' dan 'utang' merupakan istilah yang sangat akrab di telinga masyarakat, terutama dalam urusan finansial atau pinjam-meminjam. Namun, hingga kini masih banyak orang yang keliru dalam menentukan bentuk baku yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang resmi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata yang baku dan benar adalah 'utang', tanpa menggunakan huruf ‘H’ di depannya.
Meskipun dalam obrolan santai masyarakat sering menyebutnya sebagai 'hutang', namun untuk keperluan formal dan dokumen resmi, wajib menggunakan bentuk utang.
Kedisiplinan dalam penggunaan
Bentuk baku ini juga berlaku pada kata turunannya. Sesuai aturan tata bahasa, penulisan yang tepat adalah berutang, bukan berhutang, serta perutangan, bukan perhutangan.
Adapun untuk istilah piutang (tagihan uang atas pinjaman), penulisannya tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
Secara historis
Istilah ini berakar dari bahasa Melayu yang bermakna pinjaman uang atau barang yang wajib dikembalikan. Dalam konteks agama, istilah ini sering dikaitkan dengan Al-Qardh (pinjaman harta dalam fikih muamalah) atau Dayn (kewajiban yang harus dilunasi).
Mulai membiasakan penggunaan kata yang baku dari sekarang. Penggunaan ejaan yang benar sesuai KBBI bukan hanya soal kerapian tulisan, melainkan juga bentuk kepatuhan terhadap standar komunikasi nasional yang berlaku di Indonesia.
Saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com
(Muhammad Fauzan)