.,

Jelang Pemilu, Parlemen Wales Bahas RUU Larangan Politisi Berbohong

Akhmad Fauzy • 19 February 2026 11:46

Menjelang Pemilu Mei mendatang, Parlemen Wales tengah merampungkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang politisi menyampaikan kebohongan, khususnya selama masa kampanye. Jika disahkan, Wales berpotensi menjadi negara pertama di dunia yang memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada politisi yang terbukti menyebarkan disinformasi.

Pada Januari 2025, Komite Parlemen Wales merilis RUU yang mengatur sanksi bagi anggota parlemen, politisi, dan peserta pemilu yang terbukti melakukan kebohongan publik secara sengaja. Menurut anggota komite parlemen Wales, Hanna Blythyn, “rancangan undang-undang ini sejalan dengan keinginan publik untuk mencopot anggota parlemen (penyebar informasi palsu) sebagai konsekuensi etik yang berlaku.”

RUU tersebut dibentuk dari beberapa alasan, mulai dari misinterpretasi data saat pandemi Covid-19, janji politik yang tidak terealisasi, hingga meningkatnya disinformasi di media sosial pada periode kampanye yang menyebabkan menurunnya kepercayaan publik, termasuk generasi muda.

Beberapa mahasiswa juga memberikan tanggapan mereka terhadap persoalan ini. Afon, misalnya, yang menyebut bahwa isu ini telah pada politisi di Inggris, termasuk Wales. “Mereka kerap mengumbar janji besar, tetapi tak konkret, demi menarik perhatian dan minat pemilih," ujarnya.

Mahasiswa lainnya, Lydia, menambahkan, “menurutku, politisi seharusnya menyaring dan memastikan bahwa segala informasi akurat, jujur, dan terverifikasi. Jadi, jika mereka menyampaikan disinformasi, harus segera diluruskan.” Sementara Isabel menyatakan optimismenya, “dengan RUU ini, saya yakin kepercayaan publik bisa pulih, setidaknya ada sanksi jika kepercayaan itu dirusak.”
 

Baca juga: Indonesia Ucapkan Selamat atas Pemilu Bangladesh, Siap Perkuat Kerja Sama


RUU tersebut memuat sejumlah usulan sanksi profesional tergantung jenis dan dampak misinformasi yang dilakukan. Politisi yang terbukti melakukan kebohongan secara sengaja akan diberi waktu empat hari untuk mengklarifikasi dan mengakui kebohongannya. Mereka juga dapat dicopot dari jabatannya dan dilarang berpartisipasi dalam pemilu selama empat tahun berturut-turut. Sanksi paling berat berupa hukuman penjara hingga satu tahun.

Meski demikian, muncul kekhawatiran terkait bagaimana Parlemen Wales nantinya mendefinisikan “kebohongan” secara tepat, termasuk membedakan apakah suatu informasi disampaikan secara sengaja atau tidak. RUU ini ditargetkan rampung dan disahkan pada 2026 dan mulai diimplementasikan pada 2030. 


(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)