15 April 2026 22:46
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu presiden RI ketujuh, Joko Widodo, Rismon Sianipar mengklaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah masuk tahap finalisasi. Hal ini disampaikannya saat mendatangi Polda Metro jaya bersama dengan kuasa hukumnya, Jahmada Girsang.
“Hari ini adalah finalisasi SP3. Artinya sudah final,” ujar kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, di Polda Metro Jaya, Rabu 15 April 2026.
Meski demikian, Jahmada belum bersedia membeberkan terkait detail penerbitan SP3 yang sudah final itu. Menurut dia, penjelasan resmi terkait penerbitan SP3 lebih dulu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Cuma kami tidak mau dulu membacakan apa isi-isinya, yang jelas sudah final. Tapi untuk memfinalkan secara definitif hukum, akan dirilis Dirkrimum besok,” ungkap Jahmada.
Lebih lanjut, Jahmada mengatakan proses restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon pada Maret lalu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum. Tak ada satupun proses yang dilangkahi.
Sebelumnya Rismon sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor. Kedatangan Rismon itu terjadi setelah dirinya bertemu dengan Jokowi di Solo pada Kamis 12 Maret lalu.