29 August 2026 20:06
Palangka Raya: Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut membuat kualitas udara mencapai indeks 305 atau masuk kategori berbahaya bagi kesehatan.
Jarak pandang di sejumlah ruas jalan juga turun hingga sekitar 150 meter. Kondisi ini terpantau di Jalan RTA Milono, Jalan Soekarno, dan Jalan Adonis Samad akibat pekatnya kabut asap.
Data BPBD Kota Palangka Raya mencatat terjadi 40 kejadian Karhutla, pada 28 Agustus 2026. Warga pun diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker untuk mengantisipasi dampak paparan asap.
Selain menghadapi dampak kesehatan, penanganan Karhutla juga dilakukan melalui jalur hukum. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menerima delapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Karhutla.
Asintel Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi mengatakan, delapan SPDP tersebut berkaitan dengan sembilan tersangka pembakar lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
“Sampai dengan saat ini, kami mencatat ada delapan SPDP yang kami terima dengan sembilan orang tersangka yang meliputi dari beberapa polres,” kata Hendri dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu 29 Agustus 2026.
Sembilan tersangka tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum kepolisian, di antaranya Kabupaten Pulang Pisau, Palangka Raya, Barito Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hendri menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal terhadap para pelaku Karhutla. Penyidik juga masih akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Apabila ada tadi yang saya sampaikan, baik itu pelaku lapangan maupun penanggung jawab yang boleh jadi yang mungkin selama ini belum terungkap, ternyata memang ditemukan alat bukti dan tindakan yang bersangkutan, kita akan minta kepada penyidik untuk dilakukan juga tindakan yang sama dengan pelaku,” ujarnya.
Di tengah kondisi udara yang berbahaya, warga diminta tetap waspada dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.