1 September 2026 08:24
Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi digital mendorong aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi. Menanggapi fenomena tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menggagas konsep "Trisula Hukum Digital" sebagai langkah strategis menjawab tantangan hukum di era modern.
Gagasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Harli Siregar, saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.
Harli mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi telah mengubah secara mendasar rantai pembuktian dalam dunia hukum. Menurutnya, fakta hukum kini tidak lagi terbatas pada dokumen fisik atau keterangan saksi semata.
"Fakta kini tidak hanya berupa dokumen fisik atau keterangan saksi, tetapi juga metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, hingga jejak sistem," kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Harli Siregar, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 1 September 2026.
Kondisi ini menuntut setiap penegak hukum, khususnya para jaksa, untuk memiliki kapasitas dan pemahaman teknologi yang memadai. Melalui Trisula Hukum Digital, Kejaksaan berkomitmen meningkatkan kompetensi jaksa melalui berbagai program, termasuk pendidikan teknologi informasi yang tersertifikasi.