Hadapi Tantangan AI, Kejaksaan RI Gagas ‘Trisula Hukum Digital’

1 September 2026 08:24

Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi digital mendorong aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi. Menanggapi fenomena tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menggagas konsep "Trisula Hukum Digital" sebagai langkah strategis menjawab tantangan hukum di era modern.

Gagasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Harli Siregar, saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.

Harli mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi telah mengubah secara mendasar rantai pembuktian dalam dunia hukum. Menurutnya, fakta hukum kini tidak lagi terbatas pada dokumen fisik atau keterangan saksi semata.

"Fakta kini tidak hanya berupa dokumen fisik atau keterangan saksi, tetapi juga metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, hingga jejak sistem," kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Harli Siregar, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 1 September 2026.

Kondisi ini menuntut setiap penegak hukum, khususnya para jaksa, untuk memiliki kapasitas dan pemahaman teknologi yang memadai. Melalui Trisula Hukum Digital, Kejaksaan berkomitmen meningkatkan kompetensi jaksa melalui berbagai program, termasuk pendidikan teknologi informasi yang tersertifikasi.
 



Selain peningkatan kompetensi internal, Kejaksaan juga memperkuat sinergi dengan lembaga pendidikan tinggi. Kolaborasi ini bertujuan untuk merumuskan regulasi dan perangkat hukum yang adaptif terhadap kecepatan perkembangan teknologi.

Harli menegaskan bahwa integrasi antara hukum dan teknologi merupakan hal yang tidak bisa dihindari, namun tetap harus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.

"Tantangan terbesar kita bukanlah memilih antara hukum dan teknologi, melainkan memastikan agar kemajuan teknologi senantiasa berada dalam ruang lingkup hukum formil dan materil yang berlaku di negara kita, dengan tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ucapnya.

Dengan adanya gagasan Trisula Hukum Digital ini, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia semakin akuntabel dan transparan, meski di tengah gempuran disrupsi digital yang semakin kompleks.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X