22 June 2026 23:29
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin pagi, 22 Juni 2026. Proses pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses pelimpahan tahap dua ini meliputi penyerahan tanggung jawab atas para tersangka beserta seluruh barang bukti dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang dilewati dalam penanganan kasus ini sudah berjalan secara terstruktur. Seluruh proses hukum dipastikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya secara hukum.
"Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Senin 22 Juni 2026.