3 November 2020 15:24
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp177 triliun hingga 27 Oktober 2020. Sementara restrukturisasi kredit perbankan hingga 5 Oktober 2020 mencapai Rp914,6 triliun.