Gelar Resepsi Nikah, Pengelola Gedung Harus Kantongi Izin Pemprov DKI

9 November 2020 15:50

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap gedung yang menyelenggarakan resepsi pernikahan. Pengelola gedung harus mengantongi izin dari Pemprov DKI untuk menggelar resepsi. Jika terbukti melanggar, maka pengelola gedung akan diberi sanksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)