9 March 2021 09:17
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau wajib pajak orang pribadi agar segera menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2021 sebelum 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. Sri Mulyani menekankan bahwa laporan pajak sangat penting di masa pandemi covid-19.