25 Narapidana Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

2 February 2022 07:15

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi Imlek kepada 25 narapidana di Indonesia. Remisi yang diterima berbeda-beda, antara 15 hari hingga 2 bulan.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X