3 November 2021 20:15
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembalikan uang negara sebesar Rp14,9 miliar dari kasus penambangan oleh tiga korporasi yang melakukan usaha pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara. Uang sebanyak itu berhasil dikumpulkan dari hasil lelang alat berat dan biji nikel yang disita oleh Kejaksaan Negeri Konawe.