25 October 2021 11:52
Mulai Selasa (26/10/2021) penumpang kereta api jarak jauh wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket. Aturan ini berlaku bagi penumpang baik dewasa maupun anak-anak. Sementara bagi warga negara asing (WNA) bisa menggunkan nomor identitas yang tertera pada paspor.