Luhur Hertanto • 20 August 2021 18:30
Mayjen (Purn.) Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus kepemilikan senjata api secara ilegal, Jumat (20/8/2021). Atas kesalahannya, mantan Pangkostrad TNI AD tersebut dituntut hukuman pidana berupa penjara selama tujuh bulan.