6 May 2020 20:29
Peraturan pemerintah pusat soal larangan mudik kembali berubah setelah sebelumnya melarang operasional seluruh moda transportasi kecuali untuk kepentingan logistik. Kini pemerintah mengizinkan operasional semua moda transportasi dengan kriteria penumpang dan syarat yang harus dipenuhi berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.