Pantauan Terkini Larangan Mudik

27 April 2020 08:50

Larangan mudik mulai berlaku 24 April-3 Mei 2020. Hingga kini masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan larangan mudik. Seperti diketahui, jika melanggar aturan mudik akan didenda Rp100 juta atau 1 tahun penjara.

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X