22 December 2020 17:34
Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menetapkan seorang ASN Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjung Pinang sebagai tersangka dugaan korupsi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun 2018-2019. Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak menyetorkan dana hasil pungutan BPHTB ke kas daerah sehingga menyebabkan kerugian negara.