Masuk Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab

18 December 2020 10:12

Mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, warga harus menunjukkan hasil tes swab negatif untuk bisa masuk ke Pulau Bali. Hal ini berlaku usai dikeluarkannya Pergub Bali melalui Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan covid-19 terkait antisipasi potensi terjadinya lonjakan kasus covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru di sejumlah daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)