Tobas: Negara Bisa Berikan Harta First Travel pada Korban

26 November 2019 21:38

Pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis secara pidana dan seluruh asetnya dirampas oleh negara. Putusan tersebut membuat para korbannya gigit jari karena tidak mendapatkan ganti rugi. Namun menurut Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) ganti rugi masih bisa saja didapatkan korban. Namun perlu melibatkan Kemenag, Kemenkeu dan Kejaksaan agar mendorong penggunaan harta rampasan negara tersebut untuk para korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)