Pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis secara pidana dan seluruh asetnya dirampas oleh negara. Putusan tersebut membuat para korbannya gigit jari karena tidak mendapatkan ganti rugi. Namun menurut Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) ganti rugi masih bisa saja didapatkan korban. Namun perlu melibatkan Kemenag, Kemenkeu dan Kejaksaan agar mendorong penggunaan harta rampasan negara tersebut untuk para korban.
Metrotv © Copyright 2007 - 2019. All Rights Reserved | / rendering in 0.1585 second [102]