12 July 2020 17:59
Mulai Senin (13/7/2020), Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan kebijakan pembatasan wilayah untuk menekan penyebaran covid-19. Warga yang hendak keluar masuk Kota Makassar harus mengantongi surat keterangan bebas covid-19. Akses perbatasan Kota Makassar juga akan dijaga ketat.