Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio di Sulawesi Utara menerima penghargaan dari KPID Sulawesi Utara. Penghargaan diberikan berdasarkan tiga indikator yang telah ditentukan dan disosialisasikan pada lembaga penyiaran saat rapat koordinasi evaluasi. Tiga indikator penghargaan tersebut masing-masing berdasarkan izin penyelenggaraan penyiaran, penayangan iklan layanan masyarakat dari KPID Sulut dan arsip siaran lembaga penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran.
Selain memberi penganugerahan bagi lembaga penyiaran, KPID juga memberi penghargaan kepada sejumlah orang yang dinilai sebagai tokoh peduli penyiaran. Di antaranya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Ketua Komisi I DPRD Sulut, serta akademisi.