23 March 2022 16:29
Sejumlah ekonom meminta pemerintah untuk menunda penerapan kenaikan PPN dari sebelumnya 10% menjadi 11 % yang rencananya dimulai 1 April 2022. Kenaikan PPN tersebut dinilai akan memicu kenaikan harga barang dan jasa termasuk kebutuhan pokok.