12 July 2021 10:34
Bagi warga yang hendak menaiki kereta rel listrik (KRL) wajib untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) atau surat tugas mulai Senin (12/7/2021). Pantauan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, sejumlah calon penumpang tidak bisa melakukan perjalanan dengan KRL karena tidak membawa STRP atau surat tugas lainnya. Mereka mengaku tidak tahu mengenai peraturan tersebut.