16 September 2021 08:32
Seiring dengan pelonggaran pembatasan secara bertahap di DKI Jakarta, kini penumpang KRL tidak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Penumpang cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama dalam bentuk digital maupun cetak, atau melakukan scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. Banyak penumpang mengaku lebih nyaman dengan aturan baru ini.