Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah meringkus sebuah kapal yang kedapatan mengangkut 30 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa dokumen resmi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penindakan tersebut berlangsung saat petugas Kapal Polisi MG Lumba-Lumba melakukan patroli pengawasan distribusi BBM rutin di perairan Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dalam pemeriksaan terhadap kapal tersebut, petugas menemukan muatan BBM Pertalite sebanyak 30 jeriken dengan volume total mencapai 1.046 liter yang tidak dilengkapi dokumen sah maupun izin pengangkutan dari pihak berwenang.
Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dony Eka Putra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi dan terlapor, pasokan BBM tersebut didapat dari pengepul yang menampung hasil pembelian dari para pelangsir.
"BBM jenis Pertalite yang diangkut kapal tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pengepul BBM, yang didapat oleh warga masyarakat pelangsir BBM dari SPBU-SPBU yang ada di Kota Kuala Kapuas seharga Rp470 ribu per jeriken," kata Dony Eka Putra dikutip dari tayangan Selamat
Pagi Indonesia, Metro TV, Minggu, 25 Oktober 2026.
Rencananya, ribuan liter
Pertalite bersubsidi tersebut akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain demi meraup keuntungan pribadi.
Guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa 30 jeriken Pertalite beserta kapal pengangkut langsung diamankan petugas. Ditpolairud Polda Kalteng menegaskan patroli perairan akan terus diperketat demi memastikan rantai distribusi BBM di perairan
Kalimantan Tengah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.