Ferdy Sambo batal menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dialaminya. Hal tersebut disebabkan oleh respons pahit dari publik.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Haris mengungkapkan Sambo telah menerima reaksi publik setelah mengajukan gugatan ke PTUN untuk keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Setelah mengetahui reaksi tersebut, Sambo dan keluarga memilih menerima dan memutuskan mencabut gugatan ke PTUN.
Pembatalan gugatan disampaikan sehari setelah laman informasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merekam nomor perkara gugatan Sambo kepada Jokowi dan Kapolri.