Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti sekaligus salah satu anggota tim pembahas RKUHP, Albert Aries, Rabu (28/12/2022) hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jaksel.
Saat memberikan keterangan, Albert Aries menjelaskan tentang Pasal 51 KUHP Ayat 1, yang berbunyi: 'Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang, tidak dipidana'.
Dalam kasus Eliezer, Albert menyampaikan bahwa Eliezer tidak bisa dipidana karena mendapat perintah langsung dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo.