NEWSTICKER

Sering Menyangkal Jadi Hal Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

N/A • 9 May 2023 14:10

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa selama sidang selalu menyangkal perbuatannya. Hal itu menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman Teddy. 

Selain itu, Teddy terbukti menikmati keuntungan hasil jual beli narkoba, sehingga ia divonis penjara seumur hidup. Teddy juga mencoreng nama baik institusi Polri, serta mengkhianati upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. 

Ia dinilai bersalah dalam menawarkan, serta menjual barang bukti narkoba. Sebelum menutup sidang Teddy Minahasa, Ketua Majelis Hakim Jon Saragih memberikan tiga opsi hak untuk Teddy, yakni hak untuk menerima, hak untuk berpikir-pikir dan hak untuk melakukan upaya lanjutan.
(Dwiki Feriyansyah)