Usut Transaksi Rp349 T di Kemenkeu, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU
N/A • 3 May 2023 16:04
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk satgas untuk menelusuri lebih dalam transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, Rabu (3/5/2023).
Mahfud mengatakan, Satgas yang dinamai dengan Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disepakati seluruh anggota Komite TPPU yang ia pimpin.
"Bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ucap Mahfud.
Satgas TPPU ini terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompk kerja. Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.
Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.
Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.
"Ini kan kasus di Kemenkeu kenapa yang masuk pemeriksannya Kemenkeu? Ya memang menurut hukum penyidik masalah perpajakan dan bea cukai itu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai jadi enggak bisa dikeluarkan," kata Mahfud.
Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan.
12 tenaga ahli itu adalah Yunus Husein, M Yusuf, Rimawan Pradityo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widyoko, Faisal Basri, Mutia Yani Rachman, Achmad Santosa, dan Ningrum Natasya.
"Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangangi dugaan TPPU, tapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan UU maka dia tidak langsung masuk ke kasus tapi beri masukan," ucapnya.
"Ini sudah dibicarakan antara Kemenko Polhukam, Kemenkeu, dan PPATK setelah Lebaran dan ini hasilnya sudah saya umumkan," tegas Mahfud.
(Thirdy Annisa)