Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
16 March 2023 12:56
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Kanjuruhan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Atas vonis ini, koalisi masyarakat sipil menilai pertimbangan hakim di luar nalar.
Putusan ini tentunya juga membuat kaget pengunjung yang hadir dalam ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Beberapa hal yang disampaikan oleh majelis hakim mengenai putusan vonis terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi adalah, peran terdakwa yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke tengah lapangan di sebelah utara. Namun, asap terdorong angin ke sisi selatan, sehingga tidak mengenai penonton.
Majelis hakim juga mengatakan bahwa kepanikan di sisi tribun bagian selatan yang menyebabkan jatuhnya korban adalah akibat tembakan gas air mata dari Brimob Polda Jawa Timur. Majelis hakim menyampaikan tidak adanya hubungan sebab akibat antara tindakan AKP Bambang Sidik Achmadi terhadap jatuhnya korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Diketahui, peristiwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, menjadi hari kelam bagi sepak bola Indonesia. Pertandingan antara Arema FC versus Persebaya berakhir dengan tragedi mengerikan yang menewaskan ratusan nyawa suporter bola.