Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menolak dan tidak sependapat dengan replik jaksa. Hal itu karena tidak ada fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Setelah mendengar, membaca, menganalisa serta mencermati isi keseluruhan replik jaksa terhadap pleidoi Ricky Rizal, maka kami simpulkan bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa," ujar Erman Umar saat sidang duplik Ricky Rizal di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Erman Umar mengatakan, tidak ada hal-hal baru yang bersifat substansi yang disampaikan jaksa dalam repliknya. Sebab, hanya berisi pengulangan dan gambaran asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan atas hal-hal yang tertuang dalam dakwaan dan tuntutan.
"Atas muatan replik yang disampaikan jaksa, kami beranggapan bahwa jaksa memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Ricky Rizal" pungkas Erman Umar.