Perubahan sistem pemilu yang dilakukan secara mendadak berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan politik. Apalagi proses penyelenggaraan pemilu 2024 sudah berjalan.
Proporsional terbuka saat ini masih satu sistem yang terbaik dan hal itu merupakan open legal policy untuk memilih sistem yang mana. Tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan, seharusnya menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengubah pasal mengenai sistem pemilu yang saat ini sedang diuji.
Sistem pemilu adalah open legal policy atau kebijakan terbuka pembuat undang-undang yang sudah disepakati seluruh fraksi di parlemen saat mengesahkan udnang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pada sidang perkara tentang sistem pemilu di MK Minggu lalu, presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri mengaku khawatir bila sistem pemilu mendadak berubah ditengah proses penyelenggaraan pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Bukan tidak mungkin, perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup di tengah proses tahapan pemilu akan menimbulkan gejolak politik. Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PDI Perjuangan yang berkukuh agar sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Kehadirian PDI Perjuangan di sidang MK dan ikut memberikan pandangannya juga sempat di pertanyakan oleh Partai Keadilan Sejahtera sebagai pihak terkait. Meski demikian hakim tak mempersoalkannya.