NEWSTICKER

WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam 1,5 Tahun Penjara

N/A • 30 April 2023 06:24

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Bandung tetapkan MBCAA warga negara Australia sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. WNA ini diancam dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Penetapan MBCAA sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara dengan Ditreskrikum Polda Jabar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, MBCC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. 

Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono mengatakan, tersangka dijerat pasal 335 dan 315 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. 

"Tersangka sampai sekarang belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor tapi kita berpedoman kepada alat bukti yang ada yitu CCTV, saksi-saksi lainnya yang ada di TKP, saksi ahli lainnya masih kita kembangkan," ujar Kombespol Budi Sartono.
(Firny Firlandini Budi)

Tag