8 August 2023 12:22
Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) akan tetap digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. Sebelumnya, Sirekap sempat digunakan pada Pilkada 2020 lalu.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan Sirekap menjadi alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil pemungutan suara kepada masyarakat. Ia menegaskan, data yang dihimpun dan ditampilkan di Sirekap presisi.
KPU saat ini tengah menyusun regulasi teknis, penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dan mengacu pada PKPU. Betty mengatakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang.
Awalnya, hasil perolehan suara dihitung di TPS, kemudian direkapitulasi nulai setingkat kecamatan, kabupaten, kota, provinsi hingga pusat.
Sirekap disebut akan menggunakan teknologi yang dinamakan Apriltag. Bettu menjelaskan teknologi itu memungkinkan aplikasi Sirekap pada gadget memotret gambar secara utuh.