BI Ingatkan Tarif QRIS Tidak Dibebankan ke Konsumen

10 July 2023 19:07

Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengenaan biaya pada penggunaan QRIS per 1 Juli 2023. Penetapan tarif ini untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan pembayaran bagi masyarakat.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan terdapat penambahan tarif sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan 0,7 persen untuk transaksi lainnya. Tambahan biaya tarif ini tidak boleh dibebankan balik kepad konsumen atau pembeli. Apabila konsumen menemukan pedagang yang bandel bisa melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran.

Hal ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Perry mengakatan penambahan biaya ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan juga pengguna. Sebelumnya, biaya layanan QRIS tidak dikenakan biaya tambahan alias gratis.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)