24 September 2022 16:46
Mengacu pada Pasal 7 UUD 1945, Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi, Ghea Giasty Italiane, mencalonkan Joko Widodo sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Menurut Ghea, hal itu tidak dilarang dalam UUD 1945 karena berbeda antara presiden dan wakil presiden.