Sekber Prabowo-Jokowi: Mencalonkan Jokowi sebagai Cawapres Tidak Dilarang dalam UU

24 September 2022 16:46

Mengacu pada Pasal 7 UUD 1945, Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi, Ghea Giasty Italiane, mencalonkan Joko Widodo sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Menurut Ghea, hal itu tidak dilarang dalam UUD 1945 karena berbeda antara presiden dan wakil presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)