Pelaku Illegal Logging di Kubu Raya Raup Untung Rp1,6 Miliar
N/A • 23 September 2022 22:20
SHARE NOW
Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat mengungkap tindak pidana kasus illegal logging alias penebangan liar di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Polisi menyebut pelaku illegal logging meraup untung hingga Rp1,6 miliar.
Perusahaan pelaku ileggal logging adalah CV RGI, CV SMA dan CV PDS, polisi menetapkan tersangka berinisial S mewakili CV RGI. Tersangka S diduga melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Temuan ini dari hasil pengembangan penyidikan CV RGI yang mengirim kayu olahan ke CV SMA dan CV PDS.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Barat menemukan menyita barang bukti berupa kayu olahan diduga berasal dari CV RGI sebanyak 100,6 meter kubik. Sementara pelaku meraup untung sekitar Rp1,6 miliar.
Tersangka S selaku pengurus korporasi CV RGI mengaku kejahatannya sudah berlangsung sejak Maret 2022-7 September 2022 dan sudah mengekspor kayu ke negara-negara Eropa dan Korea Selatan. Hasil pengembangan pada CV SMA dan CV PDS menemukan kedua perusahaan sudah beberapa kali melakukan ekspor.