KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Praktik Jual Beli Bangku Kuliah Unila

22 August 2022 18:14

KPK menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung. Tak tanggung-tanggung, salah satu yang ditangkap KPK itu Rektor Unila, Profesor Doktor Karomani. 

Selain Karomani, KPK juga menahan wakil rektor satu bidang akademik, Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta seorang lainnya dari pihak swasta, bernama Andi Desfiandi.

Keempatnya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses seleksi mandiri masuk Unila atau Simanila, dengan meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diberikan jalur khusus dalam seleksi.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan meminta calon mahasiswa baru membayar uang Rp100-350 juta untuk lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru. Karomani lalu meminta uang setoran itu diubah menjadi deposito, emas batangan dan uang tunai.

Dari hasil operasi tangkap tangan itu, KPK lalu mengamankan barang bukti senilai total Rp4,4 miliar, yang ditemukan secara terpisah, di antaranya uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Usai Karomani jadi tersangka, Kemendikbud pun langsung mencabut jabatan rektor Karomani dengan menetapkan Direktur Sumberdaya Ditjen Ristek dan Dikti, Mohammad Sofwan Effendi sebagai Plt Rektor. Kini nasib mahasiswa yang terbukti masuk melalui jalur suap telah diserahkan kepada pihak Universitas Lampung untuk ditentukan statusnya.

(Shania Iswandani)


Close Ads X
Close Ads X