4 July 2023 22:37
Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan penjualan iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Pelaku diketahui melancarkan aksinya menggunakan skema ponzi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Hengky menjelaskan si kembar mengiming-iming para pengecer atau reseller untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga murah. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk satu unit iPhone yang dijanjikan.
Ia menyebut ada 18 laporan masuk terhadap pelaku. Pihaknya akan terus mendalami dugaan pidana yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal berlapis.