Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sampai pada perkembangan yang mengejutkan publik.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut penembak Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, 12 tahun penjara. Richard mendapatkan tuntutan lebih berat kedua setelah Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman 12 tahun penjara tampak jomplang jika dibandingkan dengan tuntutan atas Putri Candrawathi yang dianggap sebagai penyebab awal rencana pembunuhan. Selain Putri, terdakwa pelaku lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga hanya dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara semakin mengusik rasa keadilan ketika Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai saksi pelaku alias justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator berperan membantu penegak hukum mengungkap suatu tindak kejahatan.
Wajar bila kemudian LPSK yang paling lantang mengemukakan protes atas tuntutan itu dan meminta jaksa merevisinya menjadi lebih ringan. LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 10A ayat (3) dan (4) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saksi pelaku mendapatkan rekomendasi dari LPSK sebagai pertimbangan agar hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan ketimbang terdakwa lainnya. Rekomendasi itu termuat dalam tuntutan penuntut umum.
Pihak kejaksaan mengeklaim telah mengakomodasi peran Richard sebagai justice collaborator dengan menuntut lebih ringan ketimbang Sambo. Meski begitu, tuntutan itu bukan yang paling ringan di antara para terdakwa.
Tuntutan atas Richard Eliezer yang melenceng dari undang-undang memunculkan prospek yang suram terhadap pengungkapan perkara dengan bantuan saksi pelaku. Kita berharap kejaksaan tidak mengedepankan ego dan berlapang dada mengoreksi agar penegakan hukum bisa benar-benar memenuhi rasa keadilan.