Hal Memberatkan Tuntutan Eliezer: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

18 January 2023 18:36

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut JPU, meski Eliezer mengetahui rencana jahat untuk membunuh Brigadir J, Eliezer tetap menuruti niat jahat Sambo.

"...yang seharusnya masih bisa mengurungkan dan menghindar dari rencana jahat sudah diketahuinya, malah meneguhkan kehendaknya untuk menuruti niat jahat (Sambo) merampas nyawa almarhum (Brigadir J)," ungkap JPU.

Eliezer dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut tentunya membuat para penonton sidang terkejut, berhubung status justice collaborator yang disandang oleh Eliezer seharusnya bisa memberikan keringanan atas tuntutannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ahmad Firdaus)