Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, Kamis (2/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan untuk KPU menunda Pemilu 2024.
"Kami di internal KPU telah membahas subtansi dari putusan tersebut, dan jika kita sudah mendapatkan salinan putusan, kita akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Hasyim dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, Hasyim juga menegaskan, bahwa tahapan pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," tegas Hasyim.
Ketum KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi itu dijadikan dasar bagi KPU sebagai dasar tetap melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.