Momen Haru Keluarga Pasca-pembacaan Vonis Arif Rachman Arifin
23 February 2023 12:05
SHARE NOW
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (23/2/2023).
Haru dan bahagia dirasakan keluarga Arif Rachman Arifin saat mendengar vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim. Bahkan, ayahanda Arif langsung sujud syukur atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu, yakni satu tahun penjara.
Terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerusakan sistem elektronik, yakni dengan sengaja mematahkan laptop dan menghapus rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal tersebut sehubungan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.