16 February 2023 09:49
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan akan ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajak penghasilan dalam surat pemberitahuan atau SPT tahunan. Pelaporan SPT akan berlangsung hingga 31 Maret 2023.
Sanksi tersebut berupa surat peringatan dari Direktur Jenderal Pajak hingga hukuman pidana atau penjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.
Sanksi lainnya yakni jika telat lapor SPT adalah denda uang tunai hingga penyitaan aset yang dimiliki oleh wajib pajak. Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan surat tagihan pajak.