Vonis Ultra Petita, Eks Hakim Agung: Itu Telah Dipertimbangkan dari Fakta Persidangan

14 February 2023 19:13

Majelis hakim telah memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam hal ini, mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko beranggapan bahwa hakim telah mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan. 

Sebelumnya, hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. 

Djoko Sarwoko mengatakan pertimbangan majelis hakim hingga menghasilkan keputusan itu berasal dari semua pertanyaan yang diberikan kepada terdakwa selama proses persidangan. Selain itu, keterangan dari para saksi, verifikasi alat bukti yang diajukan dan lainnya juga dapat menghasilkan fakta hukum. 

Djoko juga menyebut bahwa tuntutan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi merupakan tuntutan teringan jika dilihat dari ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul mengatakan bahwa hakim memvonis Putri Candrawati dengan hukuman 20 tahun penjara karena selama persidangan Putri tidak berterus terang. Hal itu diartikan bahwa Putri tidak menyesali perbuatannya

(Thirdy Annisa)


Close Ads X
Close Ads X